Pimpin Upacara di Sekolah, Polsek Andong Larang Penggunaan Knalpot Brong

 

Untuk meminimalkan penggunaan knalpot brong, jajaran Polsek Andong melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong dengan menyasar ke sekolah-sekolah dengan menjadi inspektur upacara saat pelaksanaan upacara bendera.

Seperti yang dilakukan oleh Polsek Andong yang melaksanakan kegiatan itu di SMP Negeri 2 Andong pada Senin (29/1/2024).

“Kita terjun ke sekolah untuk menjadi inspektur upacara. Tujuannya untuk mensosialisasikan kepada pelajar terkait larangan penggunaan knalpot brong,” kata Paryadi perwakilan dari Polsek Andong.

Beliau  menambahkan, sosialisasi yang dilakukan tersebut dalam rangka mewujudkan Kabupaten Boyolali zero knalpot brong.

“Harapan kami kepada pihak sekolah dan para pelajar dapat bersama-sama mensukseskan Kabupaten Boyolali tanpa knalpot brong, serta menjadikan pelajar sebagai pelopor ketertiban dan keselamatan berlalu lintas,” harap AKP Paryadi.




Sebelumnya, Polsek Andong juga telah melakukan kegiatan pencegahan, sosialisasi, pembinaan, patroli serta melaksanakan penindakan bagi pelanggar yang menggunakan knalpot brong.

“Sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong di jalan ini, juga berkaitan langsung dengan keselamatan lalu lintas di jalan,” ujar Kapolsek Andong.

Selain sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong, dalam kesempatan tersebut Polsek Andong juga melaksanakan sosialisasi terkait kenakalan remaja termasuk tawuran antar sekolah yang dilakukan oleh para pelajar.